
Deskripsi Singkat
Indonesia merupakan negara hukum, ciri dari negara hukum memberi jaminan adanya tertib hukum pada masyarakat serta dapat memberi perlindungan hukum. Hukum menjadi alat negara untuk mengatur kehidupan warga negara agar tidak terjadi tindakan sepihak menurut kemauannya yang bertentangan dengan hukum, setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan rakyat harus berdasarkan hukum. Sehingga keberadaan hukum dapat menerangkan, menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat agar hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara. Untuk mewujudkan perlindungan dan tertib hukum pada masyarakat lebih khusus yang berkaitan hubungan orang dengan orang salah satunya negara membentuk peraturan perundang-undangan No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.










